Berita

JdihUnri. Universitas Riau (Unri) melaksanakan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2026 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Unri. Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Kamis (03/09) secara hybrid, Luring di ruang Kunto Darussalam, Gedung Rektorat dan Daring melalui peramban Zoom.

Sekretaris Senat Unri Dr. Dodi Haryono, S.HI., S.H., M.H., pada kesempatan itu menyampaikan Tugas, fungsi dan wewenang senat fakultas.

“Fungsi utama Senat fakultas ada dalam penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas”papar Dr. Dodi.

Lebih lanjut Dr. Dodi menjelaskan bahwa senat fakultas juga melakukan pengawasan terhadap penerapan norma etika akademik, pelaksanaan penjaminan mutu dan kebijakan penilaian kinerja dosen, serta pelaksanaan tri darma Perguruan Tinggi.

Selain itu, Dr. Dodi juga menyampaikan bahwa Senat Fakultas juga menjalankan tugas dengan memberikan pertimbangan dan usul untuk perbaikan proses pelaksanaan tri darma Perguruan Tinggi kepada Dekan.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si.; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Yuana Nurulita, S.Si., M.Si., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Ir. Sofyan Husein Siregar, M.Phil.; Kepala Bagian, Ketua Tim dan Pokja, serta perwakilan senat fakultas.*