JdihUnri. Universitas Riau (Unri)
melaksanakan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2026 tentang Senat
Fakultas di Lingkungan Unri. Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Kamis (03/09)
secara hybrid, Luring di ruang Kunto Darussalam, Gedung Rektorat dan Daring
melalui peramban Zoom.
Sekretaris Senat Unri Dr. Dodi
Haryono, S.HI., S.H., M.H., pada kesempatan itu menyampaikan Tugas, fungsi dan
wewenang senat fakultas.
“Fungsi utama Senat fakultas ada
dalam penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan
fakultas”papar Dr. Dodi.
Lebih lanjut Dr. Dodi menjelaskan
bahwa senat fakultas juga melakukan pengawasan terhadap penerapan norma etika
akademik, pelaksanaan penjaminan mutu dan kebijakan penilaian kinerja dosen,
serta pelaksanaan tri darma Perguruan Tinggi.
Selain itu, Dr. Dodi juga
menyampaikan bahwa Senat Fakultas juga menjalankan tugas dengan memberikan
pertimbangan dan usul untuk perbaikan proses pelaksanaan tri darma Perguruan
Tinggi kepada Dekan.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh
Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si.; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan
Umum, Yuana Nurulita, S.Si., M.Si., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Perencanaan,
Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Ir. Sofyan Husein Siregar, M.Phil.; Kepala
Bagian, Ketua Tim dan Pokja, serta perwakilan senat fakultas.*